Penerjemah tersumpah mengalami perubahan di akhir tahun 2022 tepatnya di bulan Juli 2022, pemerintah Indonesia mengubah aturan yaitu dengan merubah SK gubernur menjadi SK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sejak diluncurkannya Apostille, para penerjemah tersumpah lama yang dahulu disumpah oleh gubernur wajib melaporkan diri dan mengikuti program penyetaraan. Program penyetaraan ini berfungsi untuk pembaruan database di Kemenkumham, mengingat banyak pula penerjemah yang belum diketahui keberadaannya. Dengan kata lain, permohonan Apostille tanpa menggunakan jasa penerjemah tersumpah (yang terdaftar), akan ditolak.
lembaga penerjemah kami menyediakan layanan penerjemah tersumpah dengan hasil terjemahan dijamin lolos di kemenkumham, kemenlu, serta kedutaan. untuk keperluan Apostille, pengurusan Visa, perkawinan antar kewarganegaraan, kuliah luar negeri, beasiswa luar negeri, bisnis internasional, perjanjian luar negeri dll
Dokumen Pribadi yang Biasa di Terjemah Tersumpah Antara Lain:
- Buku Nikah
- Sertifikat Halal
- Akta Hibah
- Akta Wakaf
- Ijazah Perguruan Tinggi
- Ijazah Sekolah Menengah Atas atau Madrasah Aliah Negeri
- Ijazah Sekolah Menengah Pertama atau Madrasah Tsanawiah
- Ijazah Sekolah Dasar atau Madrasah Ibtidaiyah
- Transkrip Nilai Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri
- Transkrip Nilai Sekolah Menengah Atas atau Madrasah Aliah
- Transkrip NIlai Sekolah Menengah Pertama atau Madrasah Ibtidaiyah
- Transkrip Nilai Sekolah Dasar atau Madrasah Ibtidaiyah
- Sertifikat Lembaga Kursus
- Sertifikat Profesi
- Sertifikat Kompetensi
- Sertifikat Pendidik
- Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)
- Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL)
- Dokumen Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS)
- Dokumen Nomor Registrasi Sekolah (NRG)
- Surat Keterangan Mengikuti Pelatihan
- Piagam Penghargaan sebagai Guru/Kepala Sekolah Berprestasi Formal dan
- Sertifikat Penetapan Cagar Budaya
- Sertifikat Penetapan Warisan Budaya Tak Benda
- dokumen pendidikan lainnya
- dokumen kebudayaan lainnya
- Surat Izin Mengemudi Internasional
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Laporan Polisi
- Akta Kelahiran
- Akta Kematian
- Akta Perkawinan
- Akta Perceraian
- Akta Pengakuan Anak
- Akta Pengesahan Anak
- Dll…..
Dokumen Perusahaan yang Biasa di Terjemah Tersumpah Antara Lain:
- Akta Notaris Perusahaan
- Laporan keuangan
- Surat perusahaan
- NPWP
- SIUP
- Dokumen perjanjian kerjasama
- Dokumen perpajakan
- Buku rekening koran
- Dokumen persidangan
- Dll…..