
Tarif PPh Jasa Penerjemah — Panduan Lengkap
Sebagai seorang penerjemah profesional, penting untuk memahami tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan atas jasa penerjemahan. Penerjemah, baik individu maupun perusahaan, wajib mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Kategori dan Tarif PPh Jasa Penerjemah
- PPh Pasal 21 (untuk penerjemah perorangan)
- Jika penerjemah bekerja sebagai pegawai tetap, tarif PPh 21 mengikuti aturan pemotongan berdasarkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- Jika penerjemah bekerja sebagai tenaga lepas atau freelancer, tarif pemotongan dapat berkisar antara 5% hingga 15% tergantung pada jumlah penghasilan bruto per tahun.
2. PPh Pasal 23 (untuk penerjemah berbadan usaha)
- Jika jasa penerjemahan diberikan oleh badan usaha seperti CV atau PT, tarif PPh 23 yang dikenakan adalah 2% dari nilai bruto pembayaran jasa.
3. PPh Final UMKM (PP 23/2018)
- Jika penerjemah memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun, tarif PPh Final yang berlaku adalah 0,5% dari omzet kotor.
Pentingnya Memahami Tarif PPh
- Menghindari sanksi pajak akibat ketidaktahuan regulasi.
- Mempermudah proses administrasi keuangan bagi penerjemah profesional.
- Memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Hubungi Kami
Untuk informasi lebih lanjut mengenai tarif PPh jasa penerjemah atau layanan penerjemahan tersumpah, silakan hubungi:
📞 082323963884
🌐 TerjemahPedia
Dapatkan layanan penerjemahan berkualitas dengan pemahaman pajak yang transparan dan sesuai regulasi!